Peraturan Gubernur Bali Nomor 23 Tahun 2020

INFO PERATURAN – Peraturan Gubernur Bali Nomor 23 Tahun 2020 Tentang Pemberian Bantuan Jaring Pengaman Sosial kepada Lembaga/organisasi dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona VIrus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Bali

PERTIMBANGAN

Peraturan Gubernur Bali Nomor 23 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa penyebaran COVID-19 memerlukan upaya percepatan penanganan secara terpadu dan menyeluruh demi terwujudnya keharmonisan Alam, Krama dan Budaya Bali sesuai visi &# Nangun Sat Kerthi Loka Bali&# melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru, sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah;
  2. dalam rangka meringankan beban hidup masyarakat terhadap kebutuhan dasar penanganan dampak COVID-19 perlu memberikan bantuan jaring pengaman sosial kepada lembaga/organisasi, diperlukan pengaturan untuk memberikan arah, landasan, dan kepastian hukum bagi Pemerintah Provinsi dan pemangku kepentingan dalam pemberian Bantuan Jaring Pengaman Sosial Kepada Lembaga/Organisasi Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Bali

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Bali

Nomor
23

Tahun
2020

Tentang
Pergub Tentang Pemberian Bantuan Jaring Pengaman Sosial kepada Lembaga/organisasi dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona VIrus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Bali

Ditetapkan Tanggal
19 Mei 2020

Diundangkan Tanggal
19 Mei 2020

Berlaku Tanggal
19 Mei 2020

Sumber
BD.2020/No.23/jdih.baliprov.go.id/5hlm

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Gubernur Bali Nomor 23 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar