INFO PERATURAN – Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2020 Tentang Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administrasi Berupa Bunga dan Denda Terhadap Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
PERTIMBANGAN
Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam menghadapi tatanan kehidupan baru (New Normal) masyarakat masih dihadapkan pada kondisi pelemahan ekonomi akibat pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
- dalam rangka meringankan beban masyarakat perlu memberikan kebijakan perpanjangan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi berupa bunga dan denda terhadap Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Berupa Bunga dan Denda Terhadap Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, sudah tidak sesuai dengan kondisi dan perkembangan hukum saat ini sehingga perlu diubah
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Provinsi Bali
Tentang
Pergub Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2020 Tentang Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administrasi Berupa Bunga dan Denda Terhadap Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
Ditetapkan Tanggal
26 Agustus 2020
Diundangkan Tanggal
26 Agustus 2020
Berlaku Tanggal
29 Agustus 2020
Sumber
BD.2020/No.47/jdih.baliprov.go.id/4hlm
STATUS PERATURAN
Mengubah :
- Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Berupa Bunga dan Denda Terhadap Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (Berita Daerah Provinsi Bali Tahun 2020 Nomor 12)
Download Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.