Peraturan Gubernur Bali Nomor 51 Tahun 2020

INFO PERATURAN – Peraturan Gubernur Bali Nomor 51 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 61 Tahun 2019 Tentang Honorarium dan Satuan Biaya Jasa Kantor pada Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali

PERTIMBANGAN

Peraturan Gubernur Bali Nomor 51 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa sesuai ketentuan Pasal 13 Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 14 Tahun 2018 tentang Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa, personel yang bertugas di Unit Kerja Pengadaan barang /jasa berhak menerima tunjangan dan honorarium yang besarnya sesuai dengan kemampuan Pemerintah Daerah dengan memperhatikan beban, kondisi, resiko, dan/atau prestasi kerja, Peraturan Gubernur Bali Nomor 61 Tahun 2019 tentang Honorarium dan Satuan Biaya Jasa Kantor pada Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali, sudah tidak sesuai dengan kondisi dan perkembangan hukum saat ini sehingga perlu diubah

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Bali

Nomor
51

Tahun
2020

Tentang
Pergub Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 61 Tahun 2019 Tentang Honorarium dan Satuan Biaya Jasa Kantor pada Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali

Ditetapkan Tanggal
31 Agustus 2020

Diundangkan Tanggal
31 Agustus 2020

Berlaku Tanggal
31 Agustus 2020

Sumber
BD.2020/No.51/jdih.baliprov.go.id/7hlm

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Gubernur Bali Nomor 61 Tahun 2019 tentang Honorarium dan Satuan Biaya Jasa Kantor Pada Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali (Berita Daerah Provinsi Bali Tahun 2019 Nomor 64)

Download Peraturan Gubernur Bali Nomor 51 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar