Peraturan Gubernur Banten Nomor 25 Tahun 2017

INFO PERATURAN – Peraturan Gubernur Banten Nomor 25 Tahun 2017 Tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten

PERTIMBANGAN

Peraturan Gubernur Banten Nomor 25 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 angka 3 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, setiap Penyelenggara Negara wajib melaporkan dan mengumumkan harta kekayaannya sebelum dan setelah menjabat;
  2. bahwa kebutuhan proses pengelolaan pendaftaran, pengumuman, dan pemeriksaan harta kekayaan Penyelenggara Negara semakin berkembang sehingga perlu dikelola secara lebih efisien dan efektif;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Banten

Nomor
25

Tahun
2017

Tentang
Pergub Tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten

Ditetapkan Tanggal
27 Maret 2017

Diundangkan Tanggal
27 Maret 2017

Berlaku Tanggal
27 Maret 2017

Sumber
BD.2017/NO.25

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Gubernur Banten Nomor 60 Tahun 2015 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten

Download Peraturan Gubernur Banten Nomor 25 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar