INFO PERATURAN – Peraturan Gubernur Banten Nomor 9 Tahun 2017 Tentang Perubahan Tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah pada Dinas Bina Marga dan Tata Ruang Provinsi Banten
PERTIMBANGAN
Peraturan Gubernur Banten Nomor 9 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 72 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah, peninjauan tariff retribusi dilakukan dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian dan penetapan tarif retribusi ditetapkan dengan Peraturan Gubernur;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Pada Dinas Bina Marga dan Tata Ruang Provinsi Banten.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Lampiran V, IV dan VII Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah
Download Peraturan Gubernur Banten Nomor 9 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.