INFO PERATURAN – Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Siaga Bpbd Provinsi Bengkulu
PERTIMBANGAN
Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 12 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Salah satu upaya dalam mendukung tugas BPBD Prov. Bengkulu maka diperlukan sarana dan prasarana pendukung di bidang komunikasi dan teknologi untuk memberikan informasi dan pengetahuan kepada masyarakat Prov. Bengkulu terkait kesiapsiagaan dan penyelenggaraan penganggulangan bencana di Provinsi Bengkulu. Berdasarkan ketentuan pasal 14 ayat (3) dan ayat (10), pasal 15 dan pasal 62 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang penyiaran serta Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005 tentang penyelenggaraan lembaga publik pemerintah daerah dapat membentuk Lembaga Penyiaran Publik Lokal yang berfungsi untuk memberikan infirmasi dan pendidikan kepada masyarakat. Untuk memberikan informasi dan pengetahuan secara cepat, tepat, dan akurat terkait kesiapsiagaan dan penyelenggaraan penanggulangan bencana di provinsi bengkulu, maka perlu dibentuk lembaga penyiaran publik lokal yang berupa LPP Lokal Radio Siaga BPBD Prov. Bengkulu. Sampai dengan ditetapkannya Perda Prov. Bengkulu yang mengatur tentang LPP Lokasl Radio Siaga BPBD Prov. Bengkulu maka perlu ditetapkan payung hukum yang mengatur tentang LPP Lokal Radio Siaga. Oleh karena itu maka perlu ditetapkan dengan peraturan gubernur bengkulu.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 12 Tahun 2011 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.