Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 13 Tahun 2014

INFO PERATURAN – Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 13 Tahun 2014 Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan untuk Tahun Ajaran Baru kepada Pegawai Negeri Sipil/calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2014

PERTIMBANGAN

Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 13 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. berpedoman pada Pasal 39 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah dan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan serta membantu Pegawai Negeri Sipil sebagai orangtua pelajar/mahasiswa menghadapi tahun ajaran baru. 2. Anggaran untuk pemberian tambahan penghasilan sebagaimana dimaksud huruf a telah dialokasikan dalam Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 14 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2014 dan Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 34 Tahun 2013 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2014.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Bengkulu

Nomor
13

Tahun
2014

Tentang
Pergub Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan untuk Tahun Ajaran Baru kepada Pegawai Negeri Sipil/calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2014

Ditetapkan Tanggal
11 Juni 2014

Diundangkan Tanggal
13 Juni 2014

Berlaku Tanggal
13 Juni 2014

Sumber
Berita Daerah tahun 2013

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 13 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar