Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 14 Tahun 2011

INFO PERATURAN – Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 14 Tahun 2011 Tentang RKPD Provinsi Bengkulu Tahun 2012

PERTIMBANGAN

Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 14 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (3) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional jo. Pasal 32 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah, maka pemerintah provinsi bengkulu perlu untuk menyusun RKPD tahun 2012 sebagai penjabaran RPJMD Provinsi Bengkulu Tahun 2010-2015. RKPD Provinsi Bengkulu Tahun 2012 memuat rencana kerangka ekonomi daerah program prioritas pembangunan daerah, rencana kerja dan pendanaannya serta prakiraan maju dengan mempertimbangkan kerangka pendanaan dan pagu indikatif baik yang bersumber dari APBD maupun sumber- sumber lain yang disusun berdasarkan Musyawarah Perencanaan Pembangunan RKPD Provinsi Bengkulu Tahun 2012. Sesuai ketentuan pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sispenas, mengamanatkan RKPD ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah. Oleh karena itu perlu ditetapkan peraturan gubernur tentang RKPD Provinsi Bengkulu Tahun 2012.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Bengkulu

Nomor
14

Tahun
2011

Tentang
Pergub Tentang RKPD Provinsi Bengkulu Tahun 2012

Ditetapkan Tanggal
05 Juli 2011

Diundangkan Tanggal
05 Juli 2011

Berlaku Tanggal
05 Juli 2011

Sumber
Berita Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2011 No. 14

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 14 Tahun 2011 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar