Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 15 Tahun 2016

INFO PERATURAN – Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 15 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Penjabaran APBD Provinsi Bengkulu TA 2016

PERTIMBANGAN

Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 15 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Anggaran Pendapatan dan Belalja Daerah Tahun Anggaran 2016 dan Rancangan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016, perlu dilakukan penyesuaian target pendapatan daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 4 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2016, untuk menampung pengangggaran belanja non fisik yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus dilakukan dengan mengubah Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 4 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2016;
  2. bahwa untuk mengakomodir usulan dari Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkup Pemerintah Provinsi Bengkulu dalam melakukan pergeseran antar obyek belanja, antar rincian obyek belanja datam obyek belanja dan uraian rincian obyek belanja pada Penjabaral Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Bengkulu,

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Bengkulu

Nomor
15

Tahun
2016

Tentang
Pergub Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Penjabaran APBD Provinsi Bengkulu TA 2016

Ditetapkan Tanggal
05 April 2016

Diundangkan Tanggal
05 April 2016

Berlaku Tanggal
05 April 2016

Sumber
Berita Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2016 Nomor 15

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 15 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar