Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 4 Tahun 2015

INFO PERATURAN – Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Daerah Provinsi Bengkulu

PERTIMBANGAN

Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 4 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 68 ayat (3), Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Provinsi Bengkulu.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Bengkulu

Nomor
4

Tahun
2015

Tentang
Pergub Tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Daerah Provinsi Bengkulu

Ditetapkan Tanggal
15 Januari 2015

Diundangkan Tanggal
15 Januari 2015

Berlaku Tanggal
15 Januari 2015

Sumber
Berita Daerah 2015

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 4 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar