Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 4 Tahun 2018

INFO PERATURAN – Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Pencabutan Pergub Bengkulu Nomor 26 Tahun 2014 Tentang Pembentukan Organisasi, Uraian Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengawasan dan Sertifikasi Pangan Segar Badan Ketahanan Pangan Provinsi Bengkulu

PERTIMBANGAN

Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 4 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Sehubungan tidak direkomendasikannya UPTD Pengawasan dan Sertifikasi Pangan Segar Badan Ketahanan Pangan Provinsi Bengkulu oleh Kementerian Dalam Negeri sebagaimana yang telah dibentuk dalam Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 26 Tahun 20I4 tentang Pembentukan Organisasi, Uraian Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja UnitPelaksana Teknis Daerah Pengawasan dan sertifikasi pangan Segar Badan Ketahanan Pangan Provinsi Bengkulu, maka perlu dilakukan pencabutan. Oleh karena itu perlu menetapkan Peraturan Gubernur Bengkulu tentang Pencabutan Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 26 Tahun 20I4 tentang Pembentukan Organisasi, Uraian Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengawasan dan sertilikasi Pangan segar Badan Ketahanan Pangan Provinsi Bengkulu.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Bengkulu

Nomor
4

Tahun
2018

Tentang
Pergub Tentang Pencabutan Pergub Bengkulu Nomor 26 Tahun 2014 Tentang Pembentukan Organisasi, Uraian Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengawasan dan Sertifikasi Pangan Segar Badan Ketahanan Pangan Provinsi Bengkulu

Ditetapkan Tanggal
09 Februari 2018

Diundangkan Tanggal
09 Februari 2018

Berlaku Tanggal
09 Februari 2018

Sumber
Berita Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2018 Nomor 4

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 4 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar