Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 46 Tahun 2018

INFO PERATURAN – Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 46 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 55 Tahun 2017 Tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Kedudukan, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Cabang Dinas pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu

PERTIMBANGAN

Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 46 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa menindaklanjuti Surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor: 061/8165/0TDA, tanggal 11 Oktober 2018, Hal Rekomendasi Pembentukan Cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Bengkulu perlu melakukan perubahan terhadap Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 55 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Kedudukan, Togas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Cabang Dinas Pada Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Bengkulu tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 55 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Kedudukan, Togas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Cabang Dinas Pada Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Bengkulu

Nomor
46

Tahun
2018

Tentang
Pergub Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 55 Tahun 2017 Tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Kedudukan, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Cabang Dinas pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu

Ditetapkan Tanggal
22 Oktober 2018

Diundangkan Tanggal
08 November 2018

Berlaku Tanggal
08 November 2018

Sumber
Berita Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2018 Nomor 50

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 46 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar