Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 5 Tahun 2018

INFO PERATURAN – Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Pencabutan Pasal 2 Huruf H Angka 2 Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 22 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Organisasi, Uraian Tugas Pokok dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis pada Dinas dan Badan Provinsi Bengkulu

PERTIMBANGAN

Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 5 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Sehubungan tidak direkomendasikannya UPTD Stasiun Kelautan Pulau Baai pada Badan Penelitian, Pengembangan dan Statistik Daerah oleh Kementerian Dalam Negeri sebagaimana yang telah dibentuk dengan Peratrrran Gubernur Bengkulu Nomor 22 Tahun 20O8 tentang Pembenhrkan, organisasi, Uraian T
    gas Pokok dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas dan Badan Provinsi Bengkulu, maka perlu dilakukan pencabutan. Oleh karena itu perlu menetapkan Perattrran Gubernur Bengkulu tentang Pencabutan Pasal 2 Huruf B angka 2 Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 22 Tahun 20O8 tentang pembentukan, organisasi, uraian T
    gas Pokok dan Fungsi unit Pelaksana Teknis Pada Dinas dan Badan Provinsi Bengkulu.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Bengkulu

Nomor
5

Tahun
2018

Tentang
Pergub Tentang Pencabutan Pasal 2 Huruf H Angka 2 Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 22 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Organisasi, Uraian Tugas Pokok dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis pada Dinas dan Badan Provinsi Bengkulu

Ditetapkan Tanggal
09 Februari 2018

Diundangkan Tanggal
09 Februari 2018

Berlaku Tanggal
09 Februari 2018

Sumber
Berita Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2018 No. 5

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 5 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar