INFO PERATURAN – Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Pencabutan Pasal 2 Huruf H Angka 2 Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 22 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Organisasi, Uraian Tugas Pokok dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis pada Dinas dan Badan Provinsi Bengkulu
PERTIMBANGAN
Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 5 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Sehubungan tidak direkomendasikannya UPTD Stasiun Kelautan Pulau Baai pada Badan Penelitian, Pengembangan dan Statistik Daerah oleh Kementerian Dalam Negeri sebagaimana yang telah dibentuk dengan Peratrrran Gubernur Bengkulu Nomor 22 Tahun 20O8 tentang Pembenhrkan, organisasi, Uraian T
gas Pokok dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas dan Badan Provinsi Bengkulu, maka perlu dilakukan pencabutan. Oleh karena itu perlu menetapkan Perattrran Gubernur Bengkulu tentang Pencabutan Pasal 2 Huruf B angka 2 Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 22 Tahun 20O8 tentang pembentukan, organisasi, uraian T
gas Pokok dan Fungsi unit Pelaksana Teknis Pada Dinas dan Badan Provinsi Bengkulu.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 5 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.