Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 6 Tahun 2016

INFO PERATURAN – Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Koordinasi Penggalian Potensi Pajak Melalui Ekstensifikasi dan Intensifikasi Pajak Penghasilan Orang Pribadi dalam Negeri dan Pajak Penghasilan Pasal 21

PERTIMBANGAN

Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 6 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Untuk optimalisasi penerimaan pajak perlu dilakukan ekstentifikasi dan intensifikasi terhadap pihak yang berpotensi menjadi Wajib Pajak dan Wajib Pajak Terdaitar yang belum melakukan kewajibarr pembayaran pajak,

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Bengkulu

Nomor
6

Tahun
2016

Tentang
Pergub Tentang Koordinasi Penggalian Potensi Pajak Melalui Ekstensifikasi dan Intensifikasi Pajak Penghasilan Orang Pribadi dalam Negeri dan Pajak Penghasilan Pasal 21

Ditetapkan Tanggal
01 Maret 2016

Diundangkan Tanggal
03 Maret 2016

Berlaku Tanggal
03 Maret 2016

Sumber
Berita Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2016 Nomor 6

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 6 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar