INFO PERATURAN – Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Koordinasi Penggalian Potensi Pajak Melalui Ekstensifikasi dan Intensifikasi Pajak Penghasilan Orang Pribadi dalam Negeri dan Pajak Penghasilan Pasal 21
PERTIMBANGAN
Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 6 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Untuk optimalisasi penerimaan pajak perlu dilakukan ekstentifikasi dan intensifikasi terhadap pihak yang berpotensi menjadi Wajib Pajak dan Wajib Pajak Terdaitar yang belum melakukan kewajibarr pembayaran pajak,
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 6 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.