INFO PERATURAN – Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemilihan Mitra Kerjasama Pemanfaatan Barang Milik Daerah Berupa Tanah dan Bangunan Mess Pemerintah Provinsi Bengkulu di Jalan Pariwisata Kota Bengkulu
PERTIMBANGAN
Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 7 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Barang milik daerah yang tidak dipergunakan dalam menunjang penyelenggaraan tugas dan fungsi satuan kerja perangkat daerah perlu dioptimalkan semaluli kerjasama pemanfaatan dengan Mitra Kerjasama yang dilakukan secara transparan. 2. Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah juncto Pasal 6 ayat (1) huruf a Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 tahun 2007 tentang Pedoman teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 7 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.