Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 7 Tahun 2015

INFO PERATURAN – Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemilihan Mitra Kerjasama Pemanfaatan Barang Milik Daerah Berupa Tanah dan Bangunan Mess Pemerintah Provinsi Bengkulu di Jalan Pariwisata Kota Bengkulu

PERTIMBANGAN

Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 7 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Barang milik daerah yang tidak dipergunakan dalam menunjang penyelenggaraan tugas dan fungsi satuan kerja perangkat daerah perlu dioptimalkan semaluli kerjasama pemanfaatan dengan Mitra Kerjasama yang dilakukan secara transparan. 2. Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah juncto Pasal 6 ayat (1) huruf a Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 tahun 2007 tentang Pedoman teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Bengkulu

Nomor
7

Tahun
2015

Tentang
Pergub Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemilihan Mitra Kerjasama Pemanfaatan Barang Milik Daerah Berupa Tanah dan Bangunan Mess Pemerintah Provinsi Bengkulu di Jalan Pariwisata Kota Bengkulu

Ditetapkan Tanggal
10 Februari 2015

Diundangkan Tanggal
12 Februari 2015

Berlaku Tanggal
12 Februari 2015

Sumber
Berita Daerah 2015

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 7 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar