INFO PERATURAN – Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Nomor 30 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK
Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 8 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa sehubungan adanya pergeseran anggaran dan untuk memenuhi kebutuhan belanja daerah yang meningkat tajam untuk memenuhi kebutuhan wajib seperti gaji 13, Hibah Pilkada dan DBH, yang mengakibatkan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan, dan antarjenis belanja pada Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Bengkulu, maka perlu dilakukan Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024;
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasa1 164 ayat 7 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
- bahwa pergeseran anggaran dilakukan dengan cara mengubah Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai dasar pelaksanaan untuk selanjutnya dianggarkan dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Gubernur Bengkulu tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gutnrnur Nomor 30 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mengubah sebagian :
- Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 30 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2024 Ketentuan Pasal 13 diubah, Ketentuan Pasal 14 diubah, dan Ketentuan Lampiran I, Inmpiran II dan Lampiran III
Download Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 8 Tahun 2024 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.