Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 9 Tahun 2021

INFO PERATURAN – Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Penetapan Persentase Pembagian Hasil Penerimaan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor untuk Pemerintah Daerah dalam Provinsi Bengkulu Tahun Aggaran 2021

PERTIMBANGAN

Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 9 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 94 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah juncto Pasal 70 Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Provinsi Bengkulu (Lembaran Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2011 Nomor 2), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Provinsi Bengkulu, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Bengkulu tentang Penetapan Persentase pembagian Hasil Penerimaan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Untuk Pemerintah Daerah Dalam Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2021;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Bengkulu

Nomor
9

Tahun
2021

Tentang
Pergub Tentang Penetapan Persentase Pembagian Hasil Penerimaan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor untuk Pemerintah Daerah dalam Provinsi Bengkulu Tahun Aggaran 2021

Ditetapkan Tanggal
10 Mei 2021

Diundangkan Tanggal
10 Mei 2021

Berlaku Tanggal
10 Mei 2021

Sumber
Berita Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2021 No 10

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 9 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar