INFO PERATURAN – Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Upah Minimum Sektoral Provinsi Tahun 2020
PERTIMBANGAN
Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 10 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 49 Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan dan mempertimbangkan hasil perundingan Asosiasi Pengusaha dengan Serikat Pekerja, Gubernur dapat menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi dengan Peraturan Gubernur tentang Upah Minimum Sektoral Provinsi Tahun 2020;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 10 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.