Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 101 Tahun 2021

INFO PERATURAN – Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 101 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 97 Tahun 2019 Tentang Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan Bagi Mahasiswa dari Keluarga Tidak Mampu

PERTIMBANGAN

Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 101 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka penyesuaian persyaratan dan peran mahasiswa penerima bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan, Peraturan Gubernur Nomor 97 Tahun 2019 tentang Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan bagi Mahasiswa dari Keluarga Tidak Mampu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 91 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 97 Tahun 2019 tentang BantuanBiaya Peningkatan Mutu Pendidikan bagi Mahasiswa dari Keluarga Tidak Mampu perlu diubah

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta

Nomor
101

Tahun
2021

Tentang
Pergub Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 97 Tahun 2019 Tentang Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan Bagi Mahasiswa dari Keluarga Tidak Mampu

Ditetapkan Tanggal
29 Oktober 2021

Diundangkan Tanggal
01 Desember 2021

Berlaku Tanggal
01 September 2021

Sumber
BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2021 NOMOR 74015

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 91 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 97 Tahun 2019 Tentang Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan Bagi Mahasiswa Dari Keluarga Tidak Mampu
  2. Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 97 Tahun 2019 tentang Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan Bagi Mahasiswa Dari Keluarga Tidak Mampu

Download Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 101 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar