INFO PERATURAN – Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 105 Tahun 2021 Tentang Penerimaan dan Pengeluaran Daerah Serta Penyelesaian Pekerjaan yang Tidak Terselesaikan pada Akhir Tahun Anggaran 2021
PERTIMBANGAN
Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 105 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka akuntabilitas pelaksanaan APBD TA 2021, perlu pengaturan mengenai penerimaan dan pengeluaran daerah serta penyelesaian pekerjaan yang tidak terselesaikan pada akhir TA, perlu menetapkan Pergub tentang Penerimaan dan Pengeluaran Daerah serta Penyelesaian Pekerjaan yang Tidak Terselesaikan Pada Akhir TA 2021.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 105 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.