Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 105 Tahun 2021

INFO PERATURAN – Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 105 Tahun 2021 Tentang Penerimaan dan Pengeluaran Daerah Serta Penyelesaian Pekerjaan yang Tidak Terselesaikan pada Akhir Tahun Anggaran 2021

PERTIMBANGAN

Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 105 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka akuntabilitas pelaksanaan APBD TA 2021, perlu pengaturan mengenai penerimaan dan pengeluaran daerah serta penyelesaian pekerjaan yang tidak terselesaikan pada akhir TA, perlu menetapkan Pergub tentang Penerimaan dan Pengeluaran Daerah serta Penyelesaian Pekerjaan yang Tidak Terselesaikan Pada Akhir TA 2021.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta

Nomor
105

Tahun
2021

Tentang
Pergub Tentang Penerimaan dan Pengeluaran Daerah Serta Penyelesaian Pekerjaan yang Tidak Terselesaikan pada Akhir Tahun Anggaran 2021

Ditetapkan Tanggal
13 Desember 2021

Diundangkan Tanggal
13 Desember 2021

Berlaku Tanggal
13 Desember 2021

Sumber
Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2021 Nomor 72037

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 105 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar