Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 107 Tahun 2020

INFO PERATURAN – Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 107 Tahun 2020 Tentang Panduan Rancang Kota Kawasan Pembangunan Berorientasi Transit Dukuh Atas

PERTIMBANGAN

Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 107 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa PT MRT Jakarta ditugaskan sebagai operator utama pengelola kawasan transit oriented development koridor sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Gubemur Nomor 140 Tahun 2017 dan berdasarkan ketentuan dalam Pasal 16 Peraturan Gubernur Nomor 67 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kawasan Berorientasi Transit, PT MRT telah menyusun dan mengajukan permohonan Panduan Rancang Kota kawasan pembangunan berorientasi transit Dukuh Atas kepada Gubernur, sehingga perlu ditetapkan PERGUB.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta

Nomor
107

Tahun
2020

Tentang
Pergub Tentang Panduan Rancang Kota Kawasan Pembangunan Berorientasi Transit Dukuh Atas

Ditetapkan Tanggal
13 November 2020

Diundangkan Tanggal
13 November 2020

Berlaku Tanggal
13 November 2020

Sumber
Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2020 Nomor 73013

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 50 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 67 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Kawasan Berorientasi Transit

Mencabut :

  1. Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2012 tentang Panduan Rancang Kata Waduk Melati (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2012 Nomor 2)

Download Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 107 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar