Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 11 Tahun 2020

INFO PERATURAN – Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah

PERTIMBANGAN

Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 11 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk menjamin kepastian hukum pengaturan pemberian insentif pemungutan pajak daerah guna lebih meningkatkan kinerja instansi dalam pencapaian target penerimaan pajak daerah, Peraturan Gubernur Nomor 57 Tahun 2017 tentang Insentif Pemungutan Pajak Daerah perlu diganti dengan menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tata Cara Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta

Nomor
11

Tahun
2020

Tentang
Pergub Tentang Tata Cara Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah

Ditetapkan Tanggal
29 Januari 2020

Diundangkan Tanggal
31 Januari 2020

Berlaku Tanggal
02 Januari 2020

Sumber
BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2020 NOMOR 71006

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 41 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah

Diubah dengan :

  1. Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah
  2. Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 36 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah

Download Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 11 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar