INFO PERATURAN – Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah
PERTIMBANGAN
Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 11 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk menjamin kepastian hukum pengaturan pemberian insentif pemungutan pajak daerah guna lebih meningkatkan kinerja instansi dalam pencapaian target penerimaan pajak daerah, Peraturan Gubernur Nomor 57 Tahun 2017 tentang Insentif Pemungutan Pajak Daerah perlu diganti dengan menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tata Cara Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 41 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah
Diubah dengan :
- Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah
- Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 36 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah
Download Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 11 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.