Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 177 Tahun 2014

INFO PERATURAN – Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 177 Tahun 2014 Tentang Formasi Jabatan Fungsional pada Inspektorat

PERTIMBANGAN

Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 177 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka pembinaan dan pengisian jabatan fungsional di Iingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan sesuai ketentuan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2010, perlu menata kembali jabatan fungsional di lingkungan Inspektorat

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta

Nomor
177

Tahun
2014

Tentang
Pergub Tentang Formasi Jabatan Fungsional pada Inspektorat

Ditetapkan Tanggal
13 November 2014

Diundangkan Tanggal
24 November 2014

Berlaku Tanggal
24 November 2014

Sumber
BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2014 NOMOR 22075

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :

  1. Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 177 Tahun 2014 Tentang Formasi Jabatan Fungsional Pada Inspektorat

Download Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 177 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar