INFO PERATURAN – Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 198 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 92 Tahun 2012 Tentang Pegawai Tidak Tetap
PERTIMBANGAN
Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 198 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa besaran penghasilan Pegawai Tidak Tetap telah diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 92 Tahun 2012 tentang Pegawai Tidak Tetap ssbagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 95 Tahun 2013;
- bahwa besaran penghasilan Pegawai Tidak Tetap tidak sesuai dengan Upah Minimum Provinsi untuk tahun 2015 sehingga perlu disempurnakan;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Diubah dengan :
- Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 85 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketujuh Atas Pergub Nomor 92 Tahun 2012 Tentang Pegawai Tidak Tetap
- Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 59 Tahun 2018 tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Gubernur Nomor 92 Tahun 2012 Tentang Pegawai Tidak Tetap
- Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 79 Tahun 2017 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Gubernur Nomor 92 Tahun 2012 tentang Pegawai Tidak Tetap
- Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 201 Tahun 2017 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Gubernur Nomor 92 Tahun 2012 tentang Pegawai Tidak Tetap
- Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 152 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Gubernur Nomor 92 Tahun 2012 tentang Pegawai Tidak Tetap
Mengubah :
- Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 95 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 92 Tahun 2012 tentang Pegawai Tidak Tetap
- Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 92 Tahun 2012 tentang Pegawai Tidak Tetap
Download Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 198 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.