INFO PERATURAN – Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Perpustakaan Elektronik Jakarta
PERTIMBANGAN
Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa sesuai ketentuan Pasal 14 ayat (3) Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan, telah diatur bahwa setiap layanan perpustakaan dikembangkan sesuai dengan kemajuan teknologi informasi dan komunikasi dan dalam rangka peningkatan layanan dan pengembangan perpustakaan, perlu menyelenggarakan perpustakaan berbasis teknologi informasi elektronik dengan ditetapkan dalam PERGUB.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.