Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 26 Tahun 2022

INFO PERATURAN – Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 26 Tahun 2022 Tentang Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Atas Objek yang Digunakan untuk Melayani Kepentingan Umum di Bidang Keagamaan

PERTIMBANGAN

Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 26 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka mendukung pelaksanaan kegiatan umat beragama di Provinsi DKI Jakarta, perlu diatur kebijakan pengenaan PBB-P2 atas objek yang digunakan untuk melayani kepentingan umum di bidang keagamaan dalam bentuk Pergub.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta

Nomor
26

Tahun
2022

Tentang
Pergub Tentang Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Atas Objek yang Digunakan untuk Melayani Kepentingan Umum di Bidang Keagamaan

Ditetapkan Tanggal
13 Juni 2022

Diundangkan Tanggal
14 Juni 2022

Berlaku Tanggal
14 Juni 2022

Sumber
Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2022 Nomor 72011

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 26 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar