INFO PERATURAN – Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 26 Tahun 2022 Tentang Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Atas Objek yang Digunakan untuk Melayani Kepentingan Umum di Bidang Keagamaan
PERTIMBANGAN
Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 26 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka mendukung pelaksanaan kegiatan umat beragama di Provinsi DKI Jakarta, perlu diatur kebijakan pengenaan PBB-P2 atas objek yang digunakan untuk melayani kepentingan umum di bidang keagamaan dalam bentuk Pergub.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 26 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.