INFO PERATURAN – Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Pembubaran Unit Pengelola Gelanggang Olahraga
PERTIMBANGAN
Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa sejalan dengan kebijakan penataan kelembagaan perangkat daerah dan dalam rangka meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan urusan Pemerintahan Daerah, perlu membubarkan Unit Pengelola Gelanggang Olahraga sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 38 Tahun 2015 dengan PERGUB.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.