Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 36 Tahun 2023

INFO PERATURAN – Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 36 Tahun 2023 Tentang Pemberian Penghapusan Sanksi Administratif Berupa Bunga Terlambat Bayar kepada Wajib Retribusi dalam Rangka Pemulihan Ekonomi Pascapandemi Corona VIrus Disease 2019

PERTIMBANGAN

Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 36 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa berdasarkan hasil evaluasi dan dengan telah dicabutnya status pandemi Corona Virus Disease 2019 di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta perlu adanya penyesuaian pemberian insentif retribusi daerah, sehingga perlu menetapkan PERGUB

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta

Nomor
36

Tahun
2023

Tentang
Pergub Tentang Pemberian Penghapusan Sanksi Administratif Berupa Bunga Terlambat Bayar kepada Wajib Retribusi dalam Rangka Pemulihan Ekonomi Pascapandemi Corona VIrus Disease 2019

Ditetapkan Tanggal
07 November 2023

Diundangkan Tanggal
14 November 2023

Berlaku Tanggal
21 November 2023

Sumber
Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2023 Nomor 62023

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 36 Tahun 2023 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar