INFO PERATURAN – Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 58 Tahun 2018 Tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Badan Koordinasi Pengelolaan Reklamasi Pantai Utara Jakarta
PERTIMBANGAN
Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 58 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa sesuai Pasal 4 Keppres Nomor 52 Tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta, wewenang dan tanggung jawabnya berada pada Gubernur Kepala Daerah DKI Jakarta, dan bahwa berdasarkan Kepgub Nomor 1922 Tahun 2017, Tim Sementara Caretaker Pelaksanaan Tugas Pengelolaan Reklamasi Pantai Utara Jakarta telah dibubarkan dengan dicabutnya Kepgub Nomor 1901/2009 sehingga tidak terdapat lagi kelembagaan yang secara khusus mengoordinasikan pengelolaan Reklamasi Pantai Utara Jakarta, sehingga perlu dibentuk Peraturan Gubernur tentang Pembentukan, Organisasi, dan Tata Kerja Badan Koordinasi Pengelolaan Reklamasi Pantai Utara Jakarta.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 58 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.