Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 24 Tahun 2019

INFO PERATURAN – Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 24 Tahun 2019 Tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo

PERTIMBANGAN

Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 24 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) di Lingkungan Instansi Pemerintah sebagai landasan bagi Aparatur Sipil Negara yang wajib menyampaikan harta kekayaan dan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 54 Tahun 2019 tentang Penyampaian Laporan Kinerja Instansi Pemerintah dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara tanggal 22 Februari 2019 menyampaikan LHKASN secara online melalui siharka.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Gorontalo

Nomor
24

Tahun
2019

Tentang
Pergub Tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo

Ditetapkan Tanggal
24 Mei 2019

Diundangkan Tanggal
24 Mei 2019

Berlaku Tanggal
24 Mei 2019

Sumber
BD.2019/No.24

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 24 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar