INFO PERATURAN – Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 39 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 24 Tahun 2017 Tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di Lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo
PERTIMBANGAN
Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 39 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Peraturan Gubernur ini dibentuk untuk Penyelenggara Negara yang wajib menyampaikan harta kekayaan.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mengubah :
- Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 24 Tahun 2017 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Dilingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo
Download Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 39 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.