INFO PERATURAN – Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 51 Tahun 2016 Tentang Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II Bagi Kendaraan Diwilayah Provinsi Gorontalo dan Masuk dari Luar Daerah Provinsi Gorontalo
PERTIMBANGAN
Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 51 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 70 ayat (1) Peraturan Daerah No. 5 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, perlu memberikan keringanan dan pembebasan atas denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) Provinsi Gorontalo yang diharapkan akan meningkatkan motivasi bagi Wajib Pajak dalam menunaikan kewajiban membayar pajak kendaraannya sehingga dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 51 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.