Peraturan Gubernur Jambi Nomor 10 Tahun 2011

INFO PERATURAN – Peraturan Gubernur Jambi Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Selain Kelas IIi pada Rumah Sakit Umum Daerah Raden Mattaher Provinsi Jambi

PERTIMBANGAN

Peraturan Gubernur Jambi Nomor 10 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Badan Layanan Umum bertujuan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa dengan memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan berdasarkan prinisp ekonomi dan produktifitas akuntabilitas;
  2. bahwa dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Indonesia Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2009 tentang Pedoman teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, perlu ditindak lanjuti dengan Peraturan Gubernur Jambi Nomor 45 Tahun 2009 tentang Pola Tata Kelola RSUD Raden Mattaher Jambi dalam pasal 98 ayat (2) besaran tarif selain kelas III ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Jambi

Nomor
10

Tahun
2011

Tentang
Pergub Tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Selain Kelas IIi pada Rumah Sakit Umum Daerah Raden Mattaher Provinsi Jambi

Ditetapkan Tanggal
28 Februari 2011

Diundangkan Tanggal
28 Februari 2011

Berlaku Tanggal
28 Februari 2011

Sumber
BD.2011/NO.10

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Gubernur Jambi Nomor 10 Tahun 2011 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar