INFO PERATURAN – Peraturan Gubernur Jambi Nomor 10 Tahun 2014 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTb) pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Jambi
PERTIMBANGAN
Peraturan Gubernur Jambi Nomor 10 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Berdasarkan Pasal 8 ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, pada Badan dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis tertentu untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang yang mempunyai wilayah kerja satu atau beberapa Daerah Kabupaten/Kota.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Gubernur Jambi Nomor 10 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.