Peraturan Gubernur Jambi Nomor 10 Tahun 2015

INFO PERATURAN – Peraturan Gubernur Jambi Nomor 10 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tatakerja Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Museum Siginjei pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jambi

PERTIMBANGAN

Peraturan Gubernur Jambi Nomor 10 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka menjaga kelestarian benda yang mempunyai nilai budaya dan ilmiah sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2011 tentang Cagar Budaya, dan dalam rangka meningkatkan kinerja Pemerintah Daerah untuk memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat, perlu membentuk Unit Pelaksana Teknis yang mengelola museum, baik Museum Siginjei sebagai museum umum maupun Museum Gentala ‘
  2. Arasy sebagai museum khusus;
  3. bahwa Museum Siginjei yang telah dibentuk melalui Peraturan Gubernur Jambi Nomor 1 Tahun 2009, perlu disesuaikan dengan mengakomodir keberadaan museum khusus yakni Museum Gentala ‘
  4. Arasy.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Jambi

Nomor
10

Tahun
2015

Tentang
Pergub Tentang Organisasi dan Tatakerja Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Museum Siginjei pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jambi

Ditetapkan Tanggal
18 Februari 2015

Diundangkan Tanggal
25 Februari 2015

Berlaku Tanggal
25 Februari 2015

Sumber
BD.2015/NO.10

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Gubernur Jambi Nomor 10 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar