Peraturan Gubernur Jambi Nomor 5 Tahun 2016

INFO PERATURAN – Peraturan Gubernur Jambi Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Keanggotaan, Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Badan Pengawas Rumah Sakit Provinsi Jambi

PERTIMBANGAN

Peraturan Gubernur Jambi Nomor 5 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Berdasarkan Pasal 29 PP Nomor 49 Tahun 2013 tentang Badan Pengawas Rumah Sakit (BPRS) yang menyatakan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai keanggotaan BPRS Provinsi diatur dengan Pergub berpedoman pada Peraturan Menteri;
  2. Berdasarkan Pasal 34 PP Nomor 49 Tahun 2013 tentang BPRS yang menyatakan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengangkatan dan pemberhentian anggota BPRS Provinsi, diatur dengan Pergub berpedoman pada Peraturan Menteri.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Jambi

Nomor
5

Tahun
2016

Tentang
Pergub Tentang Keanggotaan, Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Badan Pengawas Rumah Sakit Provinsi Jambi

Ditetapkan Tanggal
13 Januari 2016

Diundangkan Tanggal
18 Januari 2016

Berlaku Tanggal
18 Januari 2016

Sumber
BD.2016/NO.5

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Gubernur Jambi Nomor 5 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar