INFO PERATURAN – Peraturan Gubernur Jambi Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Pedoman Penilaian Kinerja dalam Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi
PERTIMBANGAN
Peraturan Gubernur Jambi Nomor 5 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dalam rangka meningkatkan prestasi dan produktivitas kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi, diberikan tambahan penghasilan yang dilakukan melalui penilaian kinerja;
- Mempedomani ketentuan Pasal 63 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal 39 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, serta untuk kelancaran pelaksanaan penilaian kinerja dalam pemberian tambahan penghasilan bagi PNS atau CPNS do lingkungan pemerintah Provinsi Jambi perlu disusun pedoman penilaian kinerja dalam pemberian tambahan penghasilan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi;
- Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Jambi tentang Pedoman Penilaian Kinerja dalam Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Gubernur Jambi Nomor 5 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.