Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2020

INFO PERATURAN – Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Remunerasi pada Unit Pelaksana Teknis Daerah di Lingkungan Dinas Kesehatan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat yang Menerapkan Badan Layanan Umum Daerah

PERTIMBANGAN

Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat memiliki Unit Pelaksana Teknis Daerah ya.ng menerapkan Badan Iayanan Umum Daerah, dan berdasarkan ketentuan Pasal 24 ayat (11 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, Pejabat Pengelola dan Pegawai Badan Layanan Umum Daerah diberikan remunerasi seeuai dengan tanggung jawab dan profesionalisme;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubemur tentarg Remunerasi pada Unit Pelaksana Teknis Daerah di lingkungan Dinas Kesehatan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat yang menerapkan Badan la.yanan Umum Daerah

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Jawa Barat

Nomor
10

Tahun
2020

Tentang
Pergub Tentang Remunerasi pada Unit Pelaksana Teknis Daerah di Lingkungan Dinas Kesehatan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat yang Menerapkan Badan Layanan Umum Daerah

Ditetapkan Tanggal
19 Februari 2020

Diundangkan Tanggal
19 Februari 2020

Berlaku Tanggal
19 Februari 2020

Sumber
BD 2020/10

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar