Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 14 Tahun 2020

INFO PERATURAN – Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 79 Tahun 2019 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020

PERTIMBANGAN

Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 14 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka pemenuhan Belanja Tidak Terduga yang merupakan pengeluaran anggaran atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk keadaan darurat termasuk untuk keperluan mendesak, perlu penambahan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020;
  2. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 68 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dalam hal belanja tidak terduga tidak mencukupi maka dapat menggunakan Pengeluaran Pembiayaan tahun anggaran berjalan;
  3. bahwa di wilayah Jawa Barat telah terjadi pandemi berupa infeksi Coronauirus Disease 19 (Covid-19) yang diakibatkan oleh mobilitas penduduk sehingga perlu upaya pencegahan dan penanggulangan dalam bentuk kewaspadaan dini, kesiapsiagaan, serta tindakan antisipasi pencegahan, deteksi, pengobatan, dan respon lain yang diperlukan dengan penggunaan Belanja Tidak Terduga;
  4. bahwa dalam rangka penanganan dan penanggulangan Coronauints Dkease (Covid 19) diperlukan adanya bantuan kepada Badan/Lembaga Pemerintah Pusat yang ada di Jawa Barat;
  5. bahwa penggunaan Belanja Tidak Terduga sebagaimana dimaksud dalam pertimbangan huruf c, dilakukan dengan pergeseran anggaran dari Pengeluaran Pembiayaan ke Belanja Tidak Terduga yang kemudian dilakukan pergeseran anggaran dari Belanja Tidak Terduga ke Belanja Hibah;
  6. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 79 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggar an 2020

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Jawa Barat

Nomor
14

Tahun
2020

Tentang
Pergub Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 79 Tahun 2019 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020

Ditetapkan Tanggal
15 Maret 2020

Diundangkan Tanggal
15 Maret 2020

Berlaku Tanggal
15 Maret 2020

Sumber
BD 2020/14

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :

  1. Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 58 Tahun 2020 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 79 Tahun 2019 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020

Mengubah :

  1. Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 79 Tahun 2019 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020

Download Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 14 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar