INFO PERATURAN – Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Pedoman Penyusunan Peta Proses Bisnis pada Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat
PERTIMBANGAN
Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 21 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka mewujudkan organisasi yang tepat fungsi, tepat ukuran dan tepat proses sesuai dengan salah satu area perubahan dalam reformasi birokrasi, perlu adanya Peta Proses Bisnis sebagai panduan bagi unit organisasi di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi dalam mengidentifikasi, menyusun, mendokumentasikan, mengembangkan, memonitor serta mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan, Dan bahwa Peta Proses Bisnis dimanfaatkan untuk melihat potensi masalah yang ada di dalam pelaksanaan suatu proses sehinggit solusi penyempurnaan proses lebih terarah, dan memiliki standar pelaksanaan pekerjaan sehingga memudahkan dalam mengerrdalikan dan mempertahankan kualitas pelaksanaan pekerjaan, Sehingga untuk melaksartakan ketentuan Pasal 2 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Relbrmasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2018 tentang Penyusunan Peta Proses Bisnis Instansi Pemerintah, serta berdasarkan, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pedoman Penyusunan Peta Proses Bisnis Pada Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 21 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.