INFO PERATURAN – Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 21 Tahun 2021 Tentang Penugasan kepada Perseroan Terbatas Jasa dan Kepariwisataan Jabar (Perusahaan Perseroan Daerah) dalam Pengelolaan Pondok Seni Pangandaran
PERTIMBANGAN
Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 21 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk mewujudkan target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2018- 2023, salah satu destinasi pariwisata di Pangandaran dijadikan tujuan wisata nasional dan internasional melalui penguatan potensi budaya Priangan dan alam bahari sebagai identitas pariwisata daerah;
- bahwa untuk penguatan identitas pariwisata sebagaimana dimaksud dalam pertimbangan huruf a, perlu penyediaan prasarana dan sarana seni, budaya, dan wisata edukasi bagi masyarakat melalui pengelolaan Pondok Seni Pangandaran di Kabupaten Pangandaran beserta fasilitas pendukungnya;
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 108 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat dapat menugaskan Badan Usaha Milik Daerah dalam pengelolaan Pondok Seni Pangandaran di Kabupaten Pangandaran sebagaimana dimaksud dalam pertimbangan huruf b;
- bahwa PT Jasa dan Kepariwisataan Jabar (Perusahaan Perseroan Daerah) merupakan Badan Usaha Milik Daerah yang mempunyai kesesuaian bidang usaha untuk dapat melaksanakan penugasan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat sebagaimana dimaksud dalam huruf c;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penugasan kepada Perseroan Terbatas Jasa dan Kepariwisataan Jabar (Perusahaan Perseroan Daerah) dalam Pengelolaan Pondok Seni Pangandaran;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 21 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.