Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 25 Tahun 2018

INFO PERATURAN – Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 25 Tahun 2018 Tentang Pencabutan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 54 Tahun 2012 Tentang Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan pada Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat

PERTIMBANGAN

Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 25 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan pada Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 54 Tahun 20 12;
  2. bahwa berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan ditetapkan oleh Kepala Perangkat Daerah masing-masing, sehingga untuk tertib administrasi perlu dilakukan pencabutan terhadap Peraturan Gubernur sebagaimana dimaksud pada pertimbangan huruf a;
  3. bahwa sehubungan dengan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan Peraturan Gubernur Jawa Barat tentang Pencabutan Peraturan Gubcrnur Jawa Barat Nomor 54 Tahun 2012 tentang Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan pada Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Jawa Barat

Nomor
25

Tahun
2018

Tentang
Pergub Tentang Pencabutan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 54 Tahun 2012 Tentang Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan pada Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat

Ditetapkan Tanggal
08 Juni 2018

Diundangkan Tanggal
08 Juni 2018

Berlaku Tanggal
08 Juni 2018

Sumber
BD 2018/25

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 25 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar