INFO PERATURAN – Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 26 Tahun 2019 Tentang Kode Etik Pegawai Biro Pengadaan Barang/jasa Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat
PERTIMBANGAN
Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 26 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa Dalam Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Yang Efektif, Efisien, Transparan, Terbuka, Bersaing, Adil, Danakuntabel, Pelaksana Pengadaan Barang/Jasa Harusmenjamin Melaksanakan Prinsip Dan Etika Pengadaan Barang/Jasa;
- B;
- bahwa Biro Pengadaan Barang/Jasa Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat Sebagai Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat Yang Melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa Di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat;
- C;
- bahwa Berdasarkan Pertimbangan Sebagaimana Dimaksud Dalam Huruf A Dan B, Diperlukan Kode Etik Pengadaan Barang/Jasa Bagi Pegawai Di Lingkungan Biro Pengadaan Barang/Jasa Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat Sebagai Pedoman Dalam Melaksanakan Prinsip Dan Etika Pengadaan Barang Jasa;
- D. Berdasarkan Pertimbangan Sebagaimana Dimaksud Dalam Huruf C, Perlu Menetapkan Peraturan Gubernur Jawa Barat Tentang Kode Etik Pegawai Biro Pengadaan Barang/Jasa Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat;
- Sebagai Pedoman Dalam Melaksanakan Prinsip Dan Etika Pengadaan Barang Jasa;
- D. Berdasarkan Pertimbangan Sebagaimana Dimaksud Dalam Huruf C, Perlu Menetapkan Peraturan Gubernur Jawa Barat Tentang Kode Etik Pegawai Biro Pengadaan Barang/Jasa Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 26 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.