Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 42 Tahun 2020

INFO PERATURAN – Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 42 Tahun 2020 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 79 Tahun 2019 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020

PERTIMBANGAN

Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 42 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka Percepatan Penyesuaian APBD Tahun 2020 untuk Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19), diperlukan adanya refocusing dan realokasi anggaran untuk penanganan kesehatan, penanganan dampak ekonomi dan penyediaan jaring pengaman sosial;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a, dilakukan penyesuaian APBD Tahun 2000;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu ditetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 79 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Jawa Barat

Nomor
42

Tahun
2020

Tentang
Pergub Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 79 Tahun 2019 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020

Ditetapkan Tanggal
20 Mei 2020

Diundangkan Tanggal
20 Mei 2020

Berlaku Tanggal
20 Mei 2020

Sumber
BD 2020/42

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :

  1. Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 58 Tahun 2020 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 79 Tahun 2019 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020

Mengubah :

  1. Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 79 Tahun 2019 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020

Download Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 42 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar