Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 68 Tahun 2018

INFO PERATURAN – Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 68 Tahun 2018 Tentang Pedoman Koordinasi Kerja Sama Daerah

PERTIMBANGAN

Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 68 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa Pemerintah Daerah dapat mengadakan kerja sarna Daerah dengan daerah lain, pihak ketiga, serta lembaga danjatau pemerintah daerah di luar negeri, yang didasarkan pada pertimbangan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik serta saling menguntungkan;
  2. bahwa dalarn penyelenggaraan kerja sama Daerah perlu dilakukan pengelolaan melalui koordinasi kerja sarna, agar penyelenggaraan kerja sarna Daerah bersinergi dengan perencanaan dan pelaksanaan pembangunan Daerah;
  3. bahwa sebagai pedoman koordinasi kerja sarna dalam negeri Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, telah ditetapkan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 103 Tahun 2016 tentang Pedoman Koordinasi Kerja Sarna Dalarn Negeri;
  4. d ;
  5. bahwa untuk menyelenggarakan koordinasi kerja sama Daerah diperlukan pedoman koordinasi kerja sama yang komprehensif, sehingga Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 103 Tahun 2016 sebagaimana dimaksud pada pertimbangan huruf c, harus dilakukan pemnJauan kernbali;
  6. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Jawa Barat tentang Pedoman Koordinasi Kerja Sarna Daerah;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Jawa Barat

Nomor
68

Tahun
2018

Tentang
Pergub Tentang Pedoman Koordinasi Kerja Sama Daerah

Ditetapkan Tanggal
05 Oktober 2018

Diundangkan Tanggal
05 Oktober 2018

Berlaku Tanggal
05 Oktober 2018

Sumber
BD 2018/68

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 68 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar