Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 68 Tahun 2019

INFO PERATURAN – Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 68 Tahun 2019 Tentang Revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan di Daerah Provinsi Jawa Barat

PERTIMBANGAN

Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 68 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas dan daya saing sumber daya manusia Indonesia, perlu dilakukan revitalisasi sekolah menengah kejuruan melalui penyempurnaan dan penyelarasan kurikulum dengan kompetensi sesuai kebutuhan pengguna lulusan, peningkatan kompetensi bagi pendidik dan tenaga kependidikan, peningkatan kerja sama antar pemerintah daerah, dan dunia usaha untuk peningkatan akses sertifikasi lulusan, dan program lainnya;
  2. bahwa menindaklanjuti ketentuan Pasal 13 ayat (2) Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 20I7 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, diperlukan peran Pemerintah Daerah Provinsi, dunia usaha serta peran serta masyarakat dalam merevitalisasi sekolah menengah kejuruan agar dapat melaksanakan fungsi pembekalan peserta didik dengan kemampuan ilmu pengetahuan dan teknologi, kecakapan kejuruan, dan kewirausdahaan sesuai dengan kebutuhan masyarakat;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan di Daerah Provinsi Jawa Barat

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Jawa Barat

Nomor
68

Tahun
2019

Tentang
Pergub Tentang Revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan di Daerah Provinsi Jawa Barat

Ditetapkan Tanggal
01 November 2019

Diundangkan Tanggal
01 November 2019

Berlaku Tanggal
01 November 2019

Sumber
BD 2019/68

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 68 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar