INFO PERATURAN – Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 55 Tahun 2015tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat
PERTIMBANGAN
Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 7 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk mengatur pelaksanaan kewajiban pelaporan harta kekayaan penyelenggara negara Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat telah menetapkan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 55 Tahun 2015 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, Dan bahwa berdasarkan hasil evaluasi penyelenggaraan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, perlu dilakukan penyelarasan kembali terhadap beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Jawa Barat dimaksud dalam pertimbangan agar harmonis dan sinergi dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan daerah, Sehingga berdasarkan pertimbangan perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 55 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 55 Tahun 2015 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 7 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.