Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 92 Tahun 2020

INFO PERATURAN – Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 92 Tahun 2020 Tentang Perhitungan Pagu Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau kepada Provinsi dan Kabupaten/kota di Jawa Barat Tahun Anggaran 2021

PERTIMBANGAN

Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 92 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa sesuai ketentuan Pasal 66A Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, Gubernur mengelola dan menggunakan dana bagi hasil cukai hasil tembakau dan mengatur pembagian dana bagi hasil cukai hasil tembakau kepada Bupati/Wali Kota di daerahnya masing-masing berdasarkan besaran kontribusi penerimaan cukai hasil tembakau yang dilakukan dengan persetujuan Menteri, dengan komposisi 30% (tiga puluh persen) untuk Provinsi penghasil, 40% (empat puluh persen) untuk Kabupaten/Kota daerah penghasil, dan 30% (tiga puluh persen) untuk Kabupaten/ Kota lainnya, Dan bahwa berdasarkan pertimbangan perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perhitungan Pagu Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Kepada Provinsi dan Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun Anggaran 2021.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Jawa Barat

Nomor
92

Tahun
2020

Tentang
Pergub Tentang Perhitungan Pagu Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau kepada Provinsi dan Kabupaten/kota di Jawa Barat Tahun Anggaran 2021

Ditetapkan Tanggal
13 November 2020

Diundangkan Tanggal
13 November 2020

Berlaku Tanggal
13 November 2020

Sumber
BD 2020/92

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 92 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar