INFO PERATURAN – Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100 Tahun 2016 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Provinsi Jawa Tengah
PERTIMBANGAN
Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa pelaksanaan tugas teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu pada Badan dilaksanakan oleh Unit Pelaksana Teknis;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu dibentuk Unit Pelaksana Teknis pada Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian Dan Pengembangan Provinsi Jawa Tengah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta sesuai ketentuan Pasal 50 Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 80 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian Dan Pengembangan Provinsi Jawa Tengah, maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian Dan Pengembangan Provinsi Jawa Tengah;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Gubernur Nomor 53 Tahun 2008
Download Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://jdih.jatengprov.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.