INFO PERATURAN – Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 20 Tahun 2006 Tentang Pengesahan Rancangan Peraturan Bupati Klaten tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Klaten Tahun Anggaran 2006
PERTIMBANGAN
Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 20 Tahun 2006 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 187 ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, apabila DPRD sampai batas waktu 1 (satu) bulan sebelum tahun anggaran dilaksanakan tidak mengambil keputusan bersama dengan Kepala Daerah terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, maka Kepala Daerah melaksanakan pengeluaran setinggi-tingginya sebesar angka Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran sebelumnya untuk membiayai keperluan setiap bulan yang disusun dalam Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
- bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 187 ayat (2) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, maka Rancangan Peraturan Kepala Daerah tersebut huruf a dapat dilaksanakan setelah memperoleh Pengesahan dari Gubernur;
- bahwa berhubung dengan hal-hal tersebut huruf a dan huruf b, maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Gubernur Jawa Tengah tentang Pengesahan Peraturan Bupati Klaten tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Klaten Tahun Anggaran 2006;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 20 Tahun 2006 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://jdih.jatengprov.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.